Rabu, 29 Februari 2012





Prihal   : Sosialisasi Tata Tertib Warga Perumahan
              “ Citra Kedaung Asri 2”


Latar Belakang
Demi menjaga keamanan, ketertiban, keindahan dan kenyamanan Perumahan Cluster Citra Kedaung Asri 2 dan untuk memelihara kualitas hunian yang menjadi  asset seluruh warga, maka berdasarkan  usulan para warga yang disampaikan dalam silaturahmi pertama pada tanggal 23 Oktober 2011, sehingga diputuskan, dirasakan perlu untuk mensosialisasikan TATA TERTIB WARGA PERUMAHAN “CITRA KEDAUNG ASRI 2”.

Untuk mewujudkan kawasan pemukiman yang tertib linkungan dan sosial, warga yang bermukim di Perumahan Cluster  Citra Kedaung Asri 2 diwajibkan menmatuhi Tata tertib sebagai berikut:


1.  Pendataan Warga/Tamu.
  1. Warga wajib mendaftar ke Pengurus Warga Sementara (PWS) dengan mengisi formulir data warga.
  2. Warga wajib melaporkan seluruh anggota keluarga dan non-keluarga yang tinggal dalam satu rumah.
  3. Warga wajib melaporkan bila ada  tukang/pekerja yang bekerja dirumah bersangkutan, dalam periode waktu tertentu.
  4. Tamu (Non Keluarga) warga yang tinggal dari 1x24 jam diwajibkan melapor ke pengurus warga sementara.


2.  Keamanan dan kenyamanan
  1. Warga wajib melapor ke Pengurus Warga Sementara (PWS) Jika akan meninggalkan rumah 1x24 jam atau minimal tetangga terdekat.
  2. Warga dihimbau untuk tidak membuat kegiatan yang menimbulkan kebisingan sehingga dapat mengganggu warga sekitar.
  3. Warga wajib melapor ke PWS minimal 1x24 jam sebelum kegiatan berlangsung, jika akan melakukan kegiatan yang tertulis dibawah ini:
-    Mengundang tamu lebih dari 10 orang
-    Memakai Jalan untuk keperluan pribadi
-    Acara Mulai / Selesai  setelah pukul 22.00 WIB
  1. Pintu Gerbang 1 (dekat akes jalan utama) akan ditutup sementara secara permanen dan dipergunakan untuk akses jalan oleh warga terdekat atau yang berkepentingan, dengan menduplikasi kunci gerbang, serta menjaga keamanan dengan menutup kembali gerbang tersebut. *

  2. * akan dibuat ketentuan baru setelah take over dari pihak developer
     
    Pintu Gerbang 2 (antara Blok A&B) akan ditutup jam 22.00 WIB. Dan dibuka kembali jam 05.30 WIB. *




  1. Selama warga  melakukan pembangunan atau renovasi rumah meminta ijin tetangga terdekat, serta diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.
  2. Tidak mem-parkirkan kendaraan terutama roda 4 dibadan jalan yang menjadi kebiasaan, kecuali situasi tertentu, karena dapat menggangu kenyamanan pengguna jalan lainnya yang mempunyai hak yang sama untuk berlalu-lintas.
  3. Edaran, iklan, sumbangan,  dan segala hal yang bersifat mendatangi rumah setiap warga untuk suatu keperluan tertentu harus mendapat persetujuan PWS.
  4. Warga yang memelihara binatang peliharaan (misal: kucing, anjing, burung, dll) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan membayakan warga lainnya (tetangga).
  5. Pembangunan fasilitas umum harus seijin PWS yang diputuskan bedasarkan rapat atau musyawarah warga.
  6. Warga dilarang keras untuk menyimpan bahan-bahan yang mudah terbakar/meledak maupun bahan-bahan narkoba/psikotropika.


3. Kerapihan dan Kebersihan Lingkungan
  1. Dilarang mengotori kavling/tanah kosong dan jalanan dengan membuang sampah, puing bangunan, bekas semen dan bahan-bahan lainya yang tidak pada tempatnya.
  2. Setiap warga diwajibkan untuk membersikan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
  3. Setiap warga diwajibkan memiliki tempat sampah didepan disetiap rumah, serta sampah dibungkus rapih, agar memudahkan pengambilannya, serta tidak mencemarkan lingkungan sekitar.
  4. warga yang memelihara hewan peliharaan  wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya. Termasuk didalamnya adalah terbebasnya lingkungan Cluster dari koteran hewan peliharaan tersebut.


4. Iuran Wajib Warga.
  1. Warga wajib membayar biaya kebersihan dan keamanan  beserta kas warga sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang disetorkan ke Bendahara PWS, maksimal tanggal 5 setiap bulannya. Baik pemilik rumah/penyewa/rumah kosong (tidak ditempati). Dengan rincian ( uang keamanan untuk 2 orang Rp. 60.000,-, uang kebersihan Rp. 25.000,- dan uang kas warga Rp. 15.000,-)*
  2. Warga wajib membayar biaya kebersihan minimal Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) yang disetorkan ke Bendahara PWS sampai take over cluster oleh developer kepada warga, maksimal tanggal 5 setiap bulannya.
  3. Iuran lain-lain yang berkaitan dengan warga secara umum, yang tidak teragendakan sebelumnya, akan dimusyawarahkan dalam rapat warga, jika diperlukan.





_______________
* berlaku setelah take over dari pihak developer
 



5. Lain-lain:
  1. Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban, kebersihan dan kerukunan bersama.
  2. Setiap warga  berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong, sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah, dan gotong royong demi kemajuan serta keharmonisan kehidupan bertetangga pada Perumahan Cluster Citra kedaung Asri 2.
  3. Apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga Perumahan Cluster Citra Kedaung Asri 2 ini akan diatur dikemudian hari atas persetujuan warga.



Pengelola Warga Sementara (PWS)