Prihal : Sosialisasi Tata Tertib Warga Perumahan
“ Citra Kedaung Asri 2”
Latar Belakang
Demi menjaga
keamanan, ketertiban, keindahan dan kenyamanan Perumahan Cluster Citra Kedaung Asri 2 dan untuk memelihara
kualitas hunian yang menjadi asset
seluruh warga, maka berdasarkan usulan
para warga yang disampaikan dalam silaturahmi pertama pada tanggal 23 Oktober
2011, sehingga diputuskan, dirasakan perlu untuk mensosialisasikan TATA TERTIB WARGA PERUMAHAN “CITRA KEDAUNG
ASRI 2”.
Untuk mewujudkan
kawasan pemukiman yang tertib linkungan dan sosial, warga yang bermukim di
Perumahan Cluster Citra Kedaung Asri 2
diwajibkan menmatuhi Tata tertib sebagai berikut:
1. Pendataan
Warga/Tamu.
- Warga wajib mendaftar ke Pengurus Warga Sementara
(PWS) dengan mengisi formulir data warga.
- Warga wajib melaporkan seluruh anggota keluarga
dan non-keluarga yang tinggal dalam satu rumah.
- Warga wajib melaporkan bila ada tukang/pekerja yang bekerja dirumah
bersangkutan, dalam periode waktu tertentu.
- Tamu (Non Keluarga) warga yang tinggal dari 1x24
jam diwajibkan melapor ke pengurus warga sementara.
2. Keamanan dan
kenyamanan
- Warga wajib melapor ke Pengurus Warga Sementara
(PWS) Jika akan meninggalkan rumah 1x24 jam atau minimal tetangga terdekat.
- Warga dihimbau untuk tidak membuat kegiatan yang
menimbulkan kebisingan sehingga dapat mengganggu warga sekitar.
- Warga wajib melapor ke PWS minimal 1x24 jam
sebelum kegiatan berlangsung, jika akan melakukan kegiatan yang tertulis
dibawah ini:
- Mengundang tamu lebih dari 10 orang
- Memakai Jalan untuk keperluan pribadi
- Acara Mulai / Selesai
setelah pukul 22.00 WIB
- Pintu Gerbang 1 (dekat akes jalan utama) akan
ditutup sementara secara permanen dan dipergunakan untuk akses jalan oleh
warga terdekat atau yang berkepentingan, dengan menduplikasi kunci
gerbang, serta menjaga keamanan dengan menutup kembali gerbang tersebut. *
-
* akan dibuat ketentuan baru setelah take over dari pihak developer
- Selama warga
melakukan pembangunan atau renovasi rumah meminta ijin tetangga
terdekat, serta diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.
- Tidak mem-parkirkan kendaraan terutama roda 4
dibadan jalan yang menjadi kebiasaan, kecuali situasi tertentu, karena
dapat menggangu kenyamanan pengguna jalan lainnya yang mempunyai hak yang
sama untuk berlalu-lintas.
- Edaran, iklan, sumbangan, dan segala hal yang bersifat mendatangi
rumah setiap warga untuk suatu keperluan tertentu harus mendapat
persetujuan PWS.
- Warga yang memelihara binatang peliharaan (misal:
kucing, anjing, burung, dll) harus menjaga & mengawasi binatang
peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu
dan membayakan warga lainnya (tetangga).
- Pembangunan fasilitas umum harus seijin PWS yang
diputuskan bedasarkan rapat atau musyawarah warga.
- Warga dilarang keras untuk menyimpan bahan-bahan
yang mudah terbakar/meledak maupun bahan-bahan narkoba/psikotropika.
3. Kerapihan dan Kebersihan Lingkungan
- Dilarang mengotori kavling/tanah kosong dan
jalanan dengan membuang sampah, puing bangunan, bekas semen dan
bahan-bahan lainya yang tidak pada tempatnya.
- Setiap warga diwajibkan untuk membersikan
pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali
(pemilik/penyewa).
- Setiap warga diwajibkan memiliki tempat sampah
didepan disetiap rumah, serta sampah dibungkus rapih, agar memudahkan
pengambilannya, serta tidak mencemarkan lingkungan sekitar.
- warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan
kesehatan hewan yang dipeliharanya. Termasuk didalamnya adalah terbebasnya
lingkungan Cluster dari koteran hewan peliharaan tersebut.
4. Iuran
Wajib Warga.
- Warga wajib membayar biaya kebersihan dan
keamanan beserta kas warga sebesar
Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang disetorkan ke Bendahara PWS,
maksimal tanggal 5 setiap bulannya. Baik pemilik rumah/penyewa/rumah
kosong (tidak ditempati). Dengan rincian ( uang keamanan untuk 2 orang Rp.
60.000,-, uang kebersihan Rp. 25.000,- dan uang kas warga Rp. 15.000,-)*
- Warga wajib membayar biaya kebersihan minimal Rp.
25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) yang disetorkan ke Bendahara PWS
sampai take over cluster oleh developer kepada warga, maksimal tanggal 5
setiap bulannya.
- Iuran lain-lain yang berkaitan dengan warga
secara umum, yang tidak teragendakan sebelumnya, akan dimusyawarahkan
dalam rapat warga, jika diperlukan.
|
5. Lain-lain:
- Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal
menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban, kebersihan dan kerukunan
bersama.
- Setiap warga
berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan,
saling tolong menolong, sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah, dan
gotong royong demi kemajuan serta keharmonisan kehidupan bertetangga pada Perumahan Cluster Citra kedaung Asri 2.
- Apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam
ketentuan tata tertib warga Perumahan
Cluster Citra Kedaung Asri 2 ini akan diatur dikemudian hari atas
persetujuan warga.
Pengelola Warga Sementara (PWS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar